Nyoman Bagiastra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah desa adat sudah mulai memberlakukan karantina wilayah. Terbaru, Desa Adat Gelgel melakukan hal ini dengan istilah isolasi mandiri malam yang diberlakukan mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WITA keesokan harinya. Bahkan, jika ada warga adat yang melanggar, mereka harus siap dikenakan sanksi berupa denda dengan jumlah bervariasi.

Menurut akademisi dan pegiat hukum kesehatan masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. I Nyoman Bagiastra, SH., M.H., Senin (6/4), desa adat dimungkinkan melakukan hal itu karena mempunyai kewenangan mengatur wilayahnya sendiri. “Setiap desa adat yang melakukan karantina wilayahnya demi menjaga kesehatan krama adatnya, tentu sangat memungkinkan,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur BI Ingatkan Bali, Wujudkan Pariwisata Berkualitas dengan Ketahanan Pangan

Namun, ia mengatakan ada syarat yang dipenuhi sebelum keputusan itu diberlakukan. Yakni dituangkan dalam kesepakatan krama, dalam bentuk pararem.

Menurutnya, Pemerintah daerah dalam penanganan COVID 19 ini sangat perlu berkolaborasi dengan desa adat. Yang mengetahui situasi kondisi wilayahnya adalah desa adat masing- masing. Untuk itu, dengan terbentuknya Satgas Gotong royong Penanggulangan COVID 19 berbasis desa adat sudah bagus. Hanya saja perlu keseriusan pemberdayaan.

Pengamatan di lapangan, lanjutnya, masih terlihat beberapa aktivitas serta kerumunan di masyarakat yang berpotensi akan semakin memperluas penyebaran virus corona. Penanganan secara sungguh-sungguh terhadap COVID-19 ini sangat penting untuk dilakukan. Dalam situasi seperti ini, kerjasama serta koordinasi secara serius di seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, tidak akan bisa pemerintah daerah hanya bertindak sendiri dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Ratusan Orang Keracunan Nasi Kotak Saat Perpisahan TK

Desa Adat yang lahir karena tuntutan kodrati manusia sebagai makhluk sosial memiliki peran penting guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19. Bahkan di Bali, desa adat memiliki otoritas dalam mengatur kehidupan masyarakat adatnya.

Pecalang dalam hal ini bisa diberdayakan untuk turut serta bahu membahu melakukan pengawasan dalam memantau penerapan social distancing di setiap masing-masing wilayahnya. Bilamana perlu harus bersikap dan menindak tegas dalam implementasinya.

Baca juga:  Pelinggih dan Bale Pesamuan di Pura Dalem Pingit Hancur Tertimpa Senderan

Lantas untuk krama tamu dan tamu, menurut akademisi FH Udayana ini, selama mereka berdomisili di desa Adat tersebut, wajib untuk mengikuti, karena ini niatnya kebaikan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19. “Maka dalam situasi seperti ini, desa adat sejatinya punya peran sangat penting. Itu lah uniknya kita di Bali, ada desa adat nya, ” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN