Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di ruang sidang. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Sobandi, meminta semua pihak yang terlibat dalam pengadilan diwajibkan mengenakkan masker. “Walau kita melakukan sidang pidana secara telekonference, kami tetap mewajibkan mereka pakai masker. Tidak hanya itu, mereka yang datang ke pengadilan juga wajib memakai makser. Ini harapan kita supaya bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Dr. Sobandi.

Pantauan di lapangan, selain pengunjung sidang sudah semuanya mengenakan masker, ruangan sidang PN Denpasar. Ruangan juga disemprot disinfektan.

Baca juga:  Cegah COVID-19, Kodam Distribusi 50 Ribu Masker

Sementara di Kejari Denpasar, seluruh ruangannya juga disemprot. Tempat tahanan, ruangan kerja jaksa, pura, hingga ke kantin disinfektan.

Kajari Denpasar Luhur Istighfar langsung memantau penyemprotan tersebut. Didampingi Kasipidum Eka Widanta, dijelaskan bahwa pihak kejaksaan komit ikut memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. “Kami haruskan bahwa jaksa yang sidang, saksi yang kami hadirkan, dan juga terdakwa, wajib mengunakan masker. Mari kita ikuti himbauan pemerintah,” ujar Eka Widanta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Masker Mulai Sulit Dicari, Warga Jembrana Mulai Ramai Stok Sembako
BAGIKAN