MANGUPURA, BALIPOST.com – Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sempat membuat bimbang Pemerintah Kabupaten Badung. Pasalnya, Pemkab setempat telah memberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor : 510/1957/Diskop. UKMP/Sekret yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020.
Namun dengan adanya Surat Menteri Perdagangan Nomor : 317/M-DAG/SD/04/2020, Perihal Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat, Pemkab Badung akhirnya tetap melaksanakan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan toko modern sesuai kebijakan awal yang telah dikeluarkan.
“Setelah kita tadi melakukan kajian, intruksi yang kita terbitkan sebelumnya tidak bertentangan dengan Kepres dan SE Menteri Perdagangan,” jelas Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana yang dikonfirmasi, Senin (6/4).
Pada poin dua SE Menteri Perdagangan yang ditujukan kepada Gubernur DKI, serta Bupati/Walikota se-Indonesia tersebut dinyatakan, Mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja Saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid19.(Parwata/balipost)