Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Aksi bejat dilakukan I Gede Jagrim, kakek berusia 60 tahun asal Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan. Ia ditangkap karena menyetubuhi anak berusia 11 tahun yang masih duduk di kelas IV SD di sebuah tegalan.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang pada korban dengan maksud kelakuannya tidak diceritakan pada orang lain. Dari informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku dilakukan Rabu (1/4) pukul 15.00 WITA.

Untuk melancarkan aksinya, ia berpura-pura menolong korban mencarikan daun piduh untuk penyembuhan ibu korban yang sedang sakit. Pelaku mengajak korban ke tegalan untuk dicabuli.

Baca juga:  Ikut PPKM Darurat, Obyek Wisata di Tabanan Tutup Sementara

Korban pun menurut dan dibonceng menuju tegalan. Sempat mengumpulkan beberapa lembar daun Piduh, sejurus kemudian pelaku mengangkat korban dari depan dan memeluknya, mengajak korban ke kandang sapi pelaku di Padangaling.

Aksi pelaku sempat gagal lantaran bertemu saksi yang merupakan anak pelaku. Pelaku pun kembali membonceng korban ke tegalan yang sepi, di sana pelaku melakukan aksi pencabulan.

Setelah puas, sekitar pukul 18.00 WITA pelaku mengembalikan korban kepada orangtuanya. Saat itu, korban terlihat sedih namun orangtuanya tidak curiga.

Baca juga:  Kejari Denpasar Musnahkan Narkoba dan Hancurkan Ratusan Ponsel

Keesokan harinya pelaku datang lagi ke rumah korban, namun korban menolak dan lari masuk kamar milik orangtuanya. Begitupun pada 3 April 2020 pelaku datang lagi, dan tiba-tiba korban menangis histeris sambil mengatakan “Tidak mau sama kakek itu ntar lagi saya disetubuhi.”

Orangtua korban tidak terima dan melaporkan perkaranya ke Polsek Marga. Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma Putra, S. Sos, SH mengatakan setelah mendapatkan laporan pada Jumat (3/4) pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan medis untuk visum ke RS Tabanan.

Baca juga:  Turun dari Angkutan Umum dan Hendak Nyeberang, Pelajar Tewas Tertabrak

Hasilnya, pada Sabtu (4/4) pukul 05.00 WITA, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN