Ketut Sudikerta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tinggi Denpasar telah memangkas hukuman mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, menjadi enam tahun penjara dari putusan PN Denpasar yang memvonis mantan petinggi Golkar Bali itu selama 12 tahun penjara. Hanya saja, antara JPU Ketut Sujaya dan pihak terdakwa masih sama-sama belum puas.

Sehinga masing-masing pihak mengajukan upaya hukum kasasi. “Sudah kami nyatakan kasasi. Dan memori kasasi sudah saya kirim,” ucap kuasa hukum Sudikerta, Nyoman Putra, saat ditemui di PN Denpasar, Senin (6/4).

Baca juga:  XL Hadirkan Kartu Perdana "Super Ngobrol"

Apa point sari memori kasasi itu? Nyoman Putra awalnya enggan bercerita, namun akhirnya menyampaikan pada pokoknya tidak jauh berbeda dengan memori banding. Artinya minta bebas? “Ya, minta dibebaskanlah,” tandas Nyoman Putra.

Diberitakan sebelumnya, hukuman mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dipotong menjadi enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Kasipidum Eka Widanta langsung mendatangi pengadilan dan menyatakan kasasi.

Disinggung soal alasan kasasi, Eka Widanta menyatakan putusan PT jauh dibandingkan tuntutan jaksa. JPU I Ketut Sujaya dkk., sebelumnya menuntut supaya Sudikerta dihukum selama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Mulai 1 Mei, MA Berlakukan Pengajuan Kasasi dan PK Secara Elektronik

Namun oleh hakim pimpinan Esthar Oktavi kala itu, mantan Ketua DPD Golkar Bali itu divonis 12 tahun penjara. Kini di tingkat banding, hakim PT Denpasar yang diketuai I Nyoman Dika, dengan hakim anggota H Eka Budhi Prijanta dan Sutarto, mengubah putusan PN Denpasar.

Sudikerta dihukum separonya, yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penembak Guru SMA Tidak Ditahan, Ini Alasannya
BAGIKAN