Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tak sedikit warga yang mempertanyakan soal ketidaksinkronan data COVID-19 antara Provinsi Bali dan kabupaten/kota. Terkait hal ini, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra memberikan penjelasan.

Ia mengatakan bila data di provinsi sebetulnya bersumber dari kabupaten/kota. “Tapi mengenai kasus positif dan mengenai yang sembuh, ini harus kita konfirmasi ke pusat. Sehingga coba dicek data yang positif (di provinsi, red), persis sama dengan yang di pusat,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4).

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun ke Empat Ratusan Orang

Dewa Indra menambahkan, kabupaten/kota yang mengumumkan kasus positif kemudian berbeda dengan data provinsi, kemungkinan belum melakukan konfirmasi. Namun langsung mencatat adanya kasus positif dari hasil rapid test saja. Padahal, pihaknya telah beberapa kali memberikan arahan bahwa ada protokol yang harus diikuti untuk menyatakan seseorang itu positif.

“Menurut protokol, yang rapid test positif itu harus diuji swab di lab kita di RSUP Sanglah. Kalau disini ditemukan positif, (juga) belum boleh diumumkan karena harus diuji ulang di lab rujukan, laboratorium kesehatan Balitbangkes di Jakarta,” jelasnya.

Baca juga:  Jalani Program Hamil Aman di Tengah Pandemi, Seluruh Prosesnya Harus Taat Prokes

Kalau Balitbangkes juga menyatakan positif lalu dikirim ke Bali, lanjut Dewa Indra, maka pihaknya yang akan mengumumkan. Sebab, hasil dari Balitbangkes dikirim ke provinsi dan bukan ke kabupaten/kota. Tak hanya pasien positif, data pasien sembuh pun harus ada kecocokan dengan data pusat.

“Jadi, kalau data provinsi ini sudah selalu konfirmasi, konfirmasi. Kami menjaga betul protokol itu,” tegas Sekda Provinsi Bali ini.

Menurut Dewa Indra, Gubernur bahkan sudah bersurat resmi kepada bupati/walikota se-Bali yang isinya untuk kasus positif hanya diumumkan oleh Ketua Satgas Provinsi Bali (sekarang Ketua Harian Gugus Tugas, red). Sedangkan bupati/walikota cukup melaporkan tentang perkembangan upaya-upaya yang dilakukan untuk pencegahan.

Baca juga:  Meski PPKM Dicabut, Presiden Ingatkan Syarat Ini Tetap Berlaku

Termasuk bisa menambahkan soal jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang memang diketahui betul oleh kepala daerah di kabupaten/kota. “Kalau ODP kan memang mereka yang tahu. Kami kan tidak mencantumkan ODP di sini, yang di sini kan PDP, positif, negatif, sembuh,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN