Eka Widanta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai terobosan dilakukan Kajari Denpasar Luhur Istigfhar bersama Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Khususnya dalam bidang penuntutan perkara pidana.

Salah satunya adalah setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni yang biasanya penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti, kini hal itu tidak dilakukan kecuali barang bukti. “Tersangka tidak lagi dibawa ke kejaksaan, bilamana ada tahap II dari penyidik kepolisian. Tersangka tetap di tahan di kantor polisi,” jelas Kasipidum Eka Widanta, Selasa (7/4).

Baca juga:  Jaksa Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kapal Ikan

Lantas, bagaimana meyakinkan bahwa tersangka ada dalam pengawasan polisi? Ternyata Kejari Denpasar sudah memasang beberapa perangkat IT, khusus dalam penananggulangan Covid-19 berkaitan dengan pelimpahan tahap II.

Eka Widanta bersama timnya memasang alat telekonference di polsek-polsek, selanjutnya pelimpahan tahap II juga dilakukan via IT, tanpa harus memboyong tersangka ke Kejari Denpasar “Kecuali barang bukti yaaa, kalau barang bukti wajib dibawa ke kami, untuk diperiksa,” jelas Eka Widanta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Komisi II DPR RI Apresiasi Positif RUU Provinsi Bali
BAGIKAN