Anggota PPS dicek suhu tubuhnya sebelum pelantikan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST. com – Penghentian PPS yang direkomendasikan Bawaslu disoroti oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Provinsi Bali. Rekomendasi yang diberikan Bawaslu dirasakan janggal. Tidak saja permintaan pergantian anggota PPS di kota Denpasar, juga di Kabupaten Badung dan Jembrana.

Menurut anggota Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Propinsi Bali, Irfan Syah Rozat Maulana, Bawaslu Propinsi Bali tidak melakukan kajian secara komprehensif terhadap rekomendasi pergantian anggota PPS untuk Pilkada serentak tahun 2020, di tiga kabupaten/Kota yang sedang menyelenggarakan pilkada yang berbasiskan kinerja pengawasan.

Irfan Syah Rozat menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. Diantaranya, rekomendasi Bawaslu bukan dari hasil pengawasan langsung yang seharusnya dilakukan oleh Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan pemilihan di setiap tahapan.

Baca juga:  PB FORKI Hanya Akui Lemkari Yuddy

“Kalau mau merujuk peraturan perundang-undangan atau PKPU yang mengatur badan adhoc, pasal 18 ayat (1) huruf (e) yang menyatakan, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” ujar Irfan sapaan akrabnya, Senin (6/4/20).

Baca juga:  Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran

Irfan mengutip surat rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan bahwa KPU disarankan untuk mengganti anggota PPS yang tidak memenuhi syarat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, padahal KPU sudah melakukan klarifikasi pada partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Seperti di kota Denpasar, Bawaslu menolak melakukan pengawasan saat verifikasi kepada pimpinan partai politik yang dilakukan oleh KPU, padahal itu sudah sesuai dengan surat dinas KPU yang menyatakan, pertama koordinasi bawaslu, kedua klarifikasi dan surat pernyataan dari pimpinan partai politik dan ketiga klarifikasi pada yang bersangkutan saat wawancara. Sedangkan di Kabupaten Jembrana malah secara bersama-sama melakukan klarifikasi pada pimpinan parpolnya.

Baca juga:  Dua LPD Ancam Sita Aset Nasabah Yang Tunggakannya Membengkak

Pada proses ini, dari surat Bawaslu terkait perihal saran dan tanggapan, saran perbaikan dan tindak lanjut sudah dibalas dengan penjelasan yang sangat komprehensif oleh KPU. Namun akhirnya juga tetap muncul surat rekomendasi Bawaslu untuk mengganti anggota PPS yang masuk dalam SIPOL.

Namun, disatu sisi, saat pendaftaran partai politik tahun 2018, Bawaslu mengatakan SIPOL tidak mendasar, sedangkan sekarang berbeda lagi. “Hal ini tentu menjadi pertanyaan terkait iintegritasnya,” kata Irfan. (Agung dharmada/balipost)

BAGIKAN