I Komang Suparta. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan karyawan hotel di Jembrana dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPSPTK) Jembrana I Komang Suparta, Selasa (7/4), mengatakan, dari pendataan dan pelaporan masing-masing perusahaan, hingga saat ini dari 32 perusahaan di Jembrana baik berupa hotel maupun pabrik yang masih beroperasi.

Hanya saja, beberapa perusahaan melakukan penyesuaian khususnya berkaitan dengan tenaga kerja. Misalnya di sektor industri (pabrik), pekerja dipekerjakan berdasarkan shift dan mendapatkan upah sesuai waktu kerja. Begitu juga hotel dan restoran, masih beroperasi namun ada karyawan yang terpaksa dirumahkan karena kunjungan tamu yang anjlok.

Baca juga:  Pasien Sembuh Nasional Bertambah Lampaui Kasus COVID-19 Baru

“Kalau perusahaan masih beroperasi, tapi ada beberapa yang mengetatkan ikat pinggang dengan merumahkan karyawan. Terutama sektor pariwisata yakni hotel, ” ujar Suparta.

Dari data yang dihimpun, di Jembrana ada dua hotel yang melaporkan telah merumahkan karyawannya. Satu di Medewi dan satu hotel di Kota Negara. Total karyawan yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 ini mencapai 64 orang. Posisi jabatan karyawan ini beragam. Mulai dari staf, security hingga Resident Manager.

Baca juga:  Mulai 27 Maret, Masyarakat Bisa Belanja Kebutuhan Pokok di Pasar Badung lewat Online

Jumlah itu menurutnya bisa bertambah karena melihat situasi yang masih sepi dengan kunjungan tamu. Data tersebut merupakan perusahaan yang sudah melaporkan dan dicek langsung Dinas. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN