DENPASAR, BALIPOST.com – Gabungan jasa konstruksi meminta pemerintah untuk memberikan sejumlah keringanan di tengah wabah COVID-19. Tak hanya perpanjangan waktu, peniadaan beban waktu juga diharapkan kalangan kontraktor yang sedang menggarap proyek pemerintahan saat ini.
Denda keterlambatan pekerjaan sebagai dampak pandemi mesti ditiadakan. Hal tersebut dikatakan Ir. Ketut Rai Maharjoni, Wakil Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi Provinsi Bali, Selasa (7/4).
Menurutnya, BPP Gapensi telah bersurat ke Menteri PUPR, guna menyampaikan kondisi saat ini. Berdasarkan dari perkembangan, kondisi kedaruratan yang ditimbulkan oleh COVID-19 berimplikasi pada ketidakmungkinan proses pengerjaan filter konstruksi bisa berjalan normal, efektif, berkualitas dan tepat waktu.
Realitas saat ini sudah masuk kategori force majeur. Untuk itu diharapkan nantinya dapat memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga melampaui tahun anggaran, termasuk meniadakan denda keterlambatan pekerjaan akibat dampak pandemi.
Eskalasi Harga, penyesuaian harga satuan item pekerjaan dengan memberikan
adendum biaya tambah atau dengan pengurangan item pekerjaan. Kemudian memberikan biaya tambah kepada penyedia jasa untuk melakukan pengadaan APD dan melakukan SOP sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19 di setiap proyek sesuai pedoman dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dimana proyek terselenggara.
Rai Maharjoni berpendapat dalam menghadapi meluasnya COVID-19, tender proyek ditunda dulu. Proyek besar bisa dipecah menjadi kecil-kecil untuk membuat pemerataan ekonomi. “Proyek kerakyatan agar jalan terus, bantuan sosial dalam bentuk fisik distop dulu,” jelasnya. (Agung Dharmada/balipost)