Gede Suyasa. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Buleleng, Selasa (7/4) pukul 14.00 WITA menunjukkan pasien positif COVID-19 masih tetap 1 orang. Sebelumnya, 3 orang pasien telah dinyatakan sembuh oleh tim medis dan diizinkan pulang.

Sementara, untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sekarang bertambah lagi 1 orang. Penambahan ini karena 1 Orang Dalam Pemantauan (ODP) berubah status menjadi PDP. Hal itu diungkapkan Sekretaris Gugs Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat menyampaikan update kasus Virus Corona di Bali Utara.

Baca juga:  Cegah COVID-19, Seperti Ini Pengaturan Pasar Lemabang Palembang

Gede Suyasa mengatakan, satu-satunya pasien yang masih terkonfirmasi positif ini adalah pasien dengan kode 03 yang diketahui pekerja kapal pesiar. Sedangkan, pasien yang sudah dipulangkan karena tes swab menunjukkan negatif, adalah pasien kode 06, 07, dan pasien kode 08.

Sedangkan untuk ODP, gugus tugas mencatat sebanyak 78 orang. Jumlah ini setelah berkurang 1 orang yang berubah status menjadi PDP.

Sedangkan, Orang Tanpa Gejala (OTG) saat ini secara kumulatif tetap berjumlah 160 orang. “Kalau yang terkonfirmasi positif covid maish 1 orang, dan smapai sekarang ada tambahan 1 orang PDP yang maish dirawat di RSP Giri Emas, Kecamatan Sawan,” katanya.

Baca juga:  Pelayanan Publik di Buleleng Terapkan WFH 50 Persen

Menurut Gede Suyasa, pemantauan juga terus dilakukan terhadap pelaku perjalanan wilayah terjangkit dan wilayah transmisi lokal (tanpa gejala). Jumlah kumulatifnya sebesar 1.350 orang.

Sebanyak 486 orang diantaranya telah berakhir masa pantau 14 hari. Sisa yang masih dipantau sejumlah 864 orang yang terdiri dari pekerja kapal pesiar 338 orang, TKI lainnya 37 orang, WNA 7 orang, pulang dari luar negeri dan lain-lain 5 orang, dan orang yang datang dari daerah transmisi lokal di Indonesia tercatat 477 orang. (Mudiarta/ balipost)

Baca juga:  Inspeksi di Gilimanuk, Sejumlah Duktang Masuk Bali dengan Suket Mencurigakan
BAGIKAN