DENPASAR, BALIPOST.com – Baru beberapa hari dikeluarkan dari LP Kerobokan mencegah penyebaran COVID-19, dua residvis, Bayu Tama Pangestu (23) dan Ikhlas alias Iqbal (28) ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Bali, Selasa (7/4).

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa mengatakan, kedua pelaku ini merupakan jaringan napi LP Kerobokan berinisial Fd. Mereka dibekuk di pinggir Jalan Pura Demak Gang Pura Demak II, Denpasar Barat.

Berdasarkan informasi dari BNNP Riau dan Direktorat Interdiksi BNN RI, akan adanya kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja  dikirim dari Pekanbaru ke Bali melalui jasa pengiriman (ekspedisi). Selanjutnya Tim  Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut.

Baca juga:  Masih Lakukan Penyelidikan, Ini Kata Polda Sulsel Soal Korban Jiwa dan Luka-luka

Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi alamat penerima sesuai yang tercantum di paket, namun dicurigai alamat tersebut palsu. “Saat karyawan  ekspedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi di Jalan Letda Reta. Petugas BNNP Bali melakukan pemantauan di sekitar alamat tersebut,” ujar Brigjen Suastawa.

Berhubung penerima paket tidak datang,  petugas membawa paket tersebut balik ke kantor ekspedisi. Sekitar Pukul 11.00 Wita, dua pelaku mendatangi kantor ekspedisi dan menanyakan paket sesuai nomor resi.

Baca juga:  Beraksi di Yeh Sumbul, Dua Residivis Pencurian Dilumpuhkan Polisi

Saat keluar kantor perusahaan tersebut,  kedua pelaku ditangkap. Dari pelaku disita dua bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi ganja seberat 2.013 gram brutto dan satu unit iPhone. “Kedua tersangka sudah diamankan di Rutan BNNP Bali. Anggota kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN