DENPASAR, BALIPOST.com – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra angkat bicara soal wacana Nyepi Desa Adat selama 3 hari pada 18-20 April mendatang. Ditegaskan bila hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah wilayah kewenangan Pemprov Bali.
Begitu juga bukan menjadi kewenangan Gubernur. “Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat yang dikaitkan dengan upaya-upaya penguatan pencegahan COVID-19 yang dihubungkan dengan tradisi yang kita miliki di Bali yaitu Nyepi,” ujar Dewa Indra dalam siaran pers, Selasa (7/4).
Lebih lanjut dikatakan, Pemprov Bali juga memahami adanya perbedaan pandangan terkait wacana tersebut. Seperti diketahui, ada begitu banyak pemikiran maupun penjelasan dari masyarakat yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut lewat argumen masing-masing.
Mulai dari sisi agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Menyadari ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah maupun Gubernur, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDI dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.
“Besok (Selasa, 8 April 2020, red), PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama,” imbuh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ini.
Dewa Indra menambahkan, bila Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui ‘Nyepi desa Adat’ dilaksanakan di seluruh Desa Adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta Bendesa adatnya.
“Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama,” tegasnya.
Jika keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari ‘Nyepi Desa Adat’, lanjut Dewa Indra, maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat berjalan baik dan tertib dengan mempertimbangkan semua aspek. Baik itu kesehatan, ketersediaan pangan, maupun keamanan dan lainnya.
Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah sehingga pemerintah memiliki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya.
“Jika wacana ini disetujui, Pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat sehingga masyarakat bisa bersiap-siap baik itu menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dan lain-lain sehingga pelaksanaannya di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar,” paparnya.
Dewa Indra mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait Nyepi Desa Adat maupun yang memberikan pandangan berbeda. Masyarakat agar membangun komunikasi yang baik sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak.
Oleh karena itu, cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun agar dihindari. Begitu pula cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain.
“Kita bangun diskusi yang baik, dasar argumen yang kuat dan dalam suasana yang tenang dan damai sehingga bersama-sama kita menjaga kondusifitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi Virus Corona,” tuturnya. (Rindra Devita/balipost)