I Putu Santika. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Jumlah karyawan yang dirumahkan akibat dampak wabah virus Corona atau COVID-19 sesuai data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Tabanan kembali bertambah. Jika sebelumnya terdata sebanyak 206 orang dari tiga perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, hingga Senin (6/4) bertambah menjadi 332 orang dari lima perusahaan yang ada di Tabanan.

Bahkan dari jumlah tersebut, satu orang telah di-PHK. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tabanan I Putu Santika dikonfirmasi Selasa (7/4) mengatakan sejauh ini baru mendapat laporan satu orang yang di PHK. Dan 332 karyawan yang terpaksa dirumahkan tersebut lantaran berbagai alasan, salah satunya usahanya tutup sementara.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Masih Tambah 3 Digit, Korban Jiwa Sudah 3 Hari Dilaporkan

Melihat perkembangan saat ini Santika berharap tidak ada lagi yang dirumahkan. Meski diakuinya, kalau kasus wabah ini terus berlanjut dalam waktu lama, akan banyak usaha gulung tikar. “saya berharap kasus ini segera berlalu dan tidak ada lagi yang dirumahkan,” katanya.

“Mereka tersebar di lima kecamatan seperti Selemadeg Barat 37 orang, Selemadeg 34 orang, Kerambitan 167 orang, Kediri 89 orang dan lima orang Baturiti,” bebernya.

Baca juga:  Pasien Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Totalnya Jadi 506 Kasus

Sementara untuk data karyawan yang dirumahkan namun bekerja di luar Tabanan, pihaknya tidak memiliki data. Namun dia meyakini banyak juga yang dirumahkan, karena kebanyakan bekerja di luar Tabanan terutama di sektor pariwisata seperti hotel, restoran atau akomodasi yang lain.

Apalagi banyak usaha hotel yang tidak beroperasi karena tidak ada tamu. Begitupun dengan mereka yang bekerja penyedia akomodasi pariwisata seperti transportasi.

Baca juga:  Resah Diubah Status Kerja, Puluhan Petugas di Pelabuhan Gilimanuk Datangi Kantor Lurah

Terkait banyaknya karyawan yang dirumahkan, Santika mengatakan, pemerintah pusat menyediakan kartu prakerja untuk karyawan yang di-PHK atau dirumahkan, yang pendaftarannya dibuka 7 April 2020. “Yang dirumahkan dan PHK itu udah kita daftarkan lewat provinsi,” ucapnya.

Santika mengajak semua pihak bersama-sama membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap berdiam diri di rumah. “Kalau memang tidak penting sekali, mari kita semua tetap diam di rumah,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN