DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagaimana janji Kajari Denpasar Luhur Istigfhar bersama Kasipidum Eka Widanta, pelimpahan tahap II perkara yang ditangani polisi akan dilakukan secara online. Rabu (8/4) pagi, duo pelaku skimming atau pencurian data nasabah bank asal Bulgaria dilakukan pelimpahan tahap II secara online ke Kejari Denpasar.
“Ya, benar. Kami menerima pelimpahan kasus skimming dengan pelaku berkebangsaan Bulgaria,” ujar Eka Widanta.
Mereka adalah tersangka Teodor Stefanon Petrov (33) dan Kamen Sevdalinov (32). Sebagaimana uraian singkan kejadian, kata Eka Widanta, bahwa terdakwa diduga mengakses secara ilegal dengan tanpa hak atau melawan hukum dengan sistem elektronik data nasabah milik orang lain.
Yakni, dengan transaksi menggunakan mesin ATM BNI, dengan menggunakan kartu palsu. Atas perbuatannya, terdakwa disebut melanggar Pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016.
Kata Kasipidum Eka Widanta, Minggu 9 Februari 2020, polisi menerima informasi bahwa di ATM BNI Inna Kuta Beach Jalan Raya Pantai Kuta, ada orang asing yang lalu lalang keluar masuk ATM. Dan di dalam ATM selalu memakan waktu yang lama.
Pada 10 Februari, sekitar pukul 17.00, polisi melakukan lidik. Malamnya sekitar pukul 22.00 dilakukan monitoring, dan hasilnya selang 15 menit, orang asing yang dicurigai masuk ke ATM. Dan tak lama setelah keluar, ditegur polisi dan orang asing berbadan kekar itu malah kabur.
Polisi mengejarnya dan ditangkap, berikut barang bukti berupa 21 kartu ukuran ATM. Polisi mengembangkan hingga ke penginapan terdakwa di Kerobokan. Di sana ditemukan uang Rp 30 juta, dan sebelumnya juga didapat Rp 25 jutaan.
Sehingga total uang yang disita Rp 55 jutaan. Uang itu dicurigai sebagai hasil dari kejahatan skimming, atau mencuri data nasabah dengan kartu yang sudah dipersiapkan. (Miasa/balipost)