Satnarkoba Polres Buleleng menangkap pengedar Sabu-Sabu dan seorang pemakai Rabu (8/4). (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang sales rokok ditangkap polisi. Ia ditangkap pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 02.30 WITA.

Menurut Kasat Narkoba AKP Made Derawi didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Rabu (8/4), sales bernama Gede Agus Ariawan alias Gede Oye (41) asal Kecamatan Buleleng ini ditangkap karena di tangannya ada paket Sabu-Sabu siap jual seberat 5,15 gram brutto atau 4, 95 gram netto. Dikatakan, sebelum melakukan operasi penangkapan, pihaknya telah mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkotika.

Baca juga:  Diinterogasi, Perempuan Residivis Menangis

Laporan itu, kemudian diselidiki. Hasilnya, pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 02.30 WITA, pihaknya menemukan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di ruas Jalan Skip, Singaraja. Curiga dengan gelagatnya, polisi langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.

Setelah digeledah, benar saja polisi menemukan gulungan bekas kertas koran di dalamnya terdapat 1 paket dilakban hitam. Setelah dibuka, ditemukan plastik klip berisi butiran kristal bening dan setelah diuji secara laboratorium adalah narkotika jenis Sabu-Sabu.

Baca juga:  Made Ariandi Gantikan Alit Wiraputra Jabat Ketua Kadin Bali

Barang bukti langsung disita dan tersangka diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tangkap yang bersangkutan setelah hasil sidik dan pengumpulan keterangan yang bersangkutan ini akan bertranskasi narkoba dan ssetelah kami tangkap benar kita temukan Sabu-Sabu itu dan langsung kami proses hukum,” katanya.

Menurut Made Derawi, dari pemeriksaan lebih lanjut, Sabu-Sabu itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya. Tersangka sendiri menyebut, orang yang mengirim barang “haram” itu dari Denpasar.

Baca juga:  Istana Apresiasi Penangkapan "Saracen"

Rencananya, tersangka akan menjual kembali Sabu-Sabu tersebut kepada temannya. “Modusnya maish sama dengan sistem tempel. Transaksinya disuruh ngambil barang di suatu tempat dan siapa pengrimnya itu tidak terlacak, dan tersangka ini mengakui akan mengedarkan kembali,” katanya.

Polisi juga menangkap pemakai narkoba Putu Ariasa alias Baruk (41). Ia ditangkap Jumat (3/4), sekira pukul 12.15 WITA, di Desa Sangsit. Setelah diperiksa, polisi menemukan Sabu-Sabu 1.09 gram brutto dan sejumlah peralatan untuk mengonsumsi sabu-sabu di rumah tersangka. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN