Petugas BNNP Bali menunjukkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik BNNP Bali terus mendalami penangkapan dua residivis, Bayu Tama Pangestu (23) dan Ikhlas alias Iqbal (28) yang ditangkap saat mengambil paket 2 kilogram ganja. Tersangka Ikhlas keluar dari LP Kerobokan empat hari lalu dalam rangka pencegahan COVID-19 dan menjalani tahap asimilasi.

Saat diinterogasi, dia mengaku diajak oleh tersangka Bayu. “Itu kan dalih tersangka (Ikhlas) saja. Fakta di lapangan dia bersama tersangka Tama terbukti mengambil paket ganja tersebut,” tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jufri, Rabu (8/4).

Baca juga:  Nihil, Indikasi Mahasiswa ke Arah Radikalisme di Bali

Setelah bebas, lanjut Brigjen Suastawa, Ikhlas bertemu dengan Tama. Saat di LP, Tama, Ikhlas dan Fuad satu blok. Tersangka Tama residivis kasus sabu-sabu ini bebas sejak Nopember 2019. Sedangkan Ikhlas belakangan keluar dari lapas.

Sedangkan Fuad masih mendekam di LP. “Fuad sudah diperiksa di LP Kerobokan dan kemungkinan mengarah ke tersangka. Fuad merupakan residivis kasus ganja,” ungkapnya.

Setelah Tama bebas, dia intens komunikasi dengan Fuad terutama soal peredaran narkoba. Oleh karena itu, saat Tama disuruh mengambil paket ganja, dia langsung menyanggupinya. Sekali mengambil paket barang terlarang tersebut, Tama dijanjikan upah Rp 3 juta.

Baca juga:  Residivis Curi HP di Negara, Dibekuk di Gilimanuk

Sebelumnya, baru beberapa hari dikeluarkan dari LP Kerobokan mencegah penyebaran COVID-19, Ikhlas alias Iqbal (28) dan Bayu Tama Pangestu (23) berstatus residivis ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Bali, Selasa (7/4). Dari kedua pelaku ini diamankan paket ganja seberat 2.013 gram brutto. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN