Ilustrasi. (BP/Dokumen Swara Tunaiku)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli telah melakukan penggeseran anggaran dalam APBD Tahun 2020. Tujuannya, memaksimalkan upaya penanggulangan COVID-19.

Alhasil, didapatkan anggaran mencapai Rp 33 miliar lebih untuk memenuhi kebutuhan sarana kesehatan serta membantu menanggulangi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Ketut Riang, Rabu (8/4), mengatakan, sesuai proposal, usulan sementara dari masing-masing OPD untuk dana penanggulangan COVID-19 mencapai Rp 19,4 miliar lebih.

Sementara anggaran yang telah dialihkan atau digeser ke belanja tak terduga untuk penanggulangan COVID-19 serta dampaknya mencapai Rp 33,3 miliar. Disebutkan Riang, anggaran yang digeser meliputi anggaran perjalanan dinas ke luar daerah, anggaran penyelenggaraan pilkada di KPU, anggaran pengawasan Bawaslu, anggaran insentif daerah dan anggaran pembangunan Pasar Kintamani. “Anggaran perjalanan dinas luar daerah yang digeser, kita ambil dari eksekutif Rp 5 miliar dan legislatif Rp 300 juta,” ungkapnya.

Baca juga:  Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank, Ini Saran Penggiat Keamanan Informasi

Disinggung mengenai minimnya nilai anggaran perjalanan dinas luar daerah dari legislatif yang digeser jika dibandingkan dengan eksekutif, Riang mengatakan dalam rapat teleconference belum lama ini, Bupati Bangli sudah meminta Sekwan agar berkoordinasi dengan Ketua DPRD. Toh di tengah situasi sekarang, legislatif tidak bisa melakukan perjalanan dinas luar daerah.

Lebih lanjut dikatakannya, dana Rp 33,3 miliar hasil pergeseran tersebut sebagian besar disiapkan untuk bidang kesehatan. Seperti pengadaan alat pelindung diri (APD) dan sarana kesehatan lainnya.

Baca juga:  Antisipasi Kejahatan dan Lakalantas di Malam Hari, Polisi Lakukan Blue Light Patrol

Sebagian lagi direncanakan untuk jaring pengaman sosial dalam bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat yang miskin dan tenaga kerja yang terdampak COVID-19. Bantuannya bisa berupa uang tunai ataupun sembako.

Kata Riang, rencana pemberian bantuan ini diusulkan oleh Dinas Sosial dan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli. Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangli itu mengaku sudah melaporkan hasil penggeseran anggaran tersebut ke Mendagri.

Baca juga:  Warga Positif COVID-19 di Bangli Tambah 10, Ini Rinciannya

Tidak menutup kemungkinan pergeseran anggaran ke depannya akan kembali dilakukan jika masih dibutuhkan. “Ini baru tahap pertama. Tidak menutup kemungkinan kami akan sisir lagi mana kegiatan yang kira-kira tidak bisa jalan,” ujarnya.

Pencairan dana tersebut, kata Riang tidak perlu meminta persetujuan DPRD. Hanya pemberitahuan ke DPRD. “Dicairkan setelah ada Perbup perubahan ke dalam belanja tak terduga. Dan mekanismenya seperti belanja tak terduga,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN