Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan bersalah menyetubuhi anak di bawah umur, terdakwa MA (26) dituntut pidana penjara selama enam tahun dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (7/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar UU.

Yakni, 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai korban dalam perkara adalah tetangga kosnya berinisial Y (13).

Baca juga:  Sindikat Narkoba Jaringan Medan-Bali Divonis Belasan Tahun Penjara

Selain dituntut enam tahun, jaksa Adhi Antari dihadapan hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa juga menuntut pidana denda pada terdakwa sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Mendengar tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyampaikan pembelaan secara lisan. Dengan memohon kepada majelis hakim supaya meringankan hukuman terdakwa. “Dengan pertimbangan antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian,” ujar Fitrah Oktora melalui teleconference kepada majelis hakim. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pecatan Polisi Diadili Kasus Curanmor
BAGIKAN