Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga bisa mendapatkan keringanan kredit di tengah pandemi COVID-19. Namun, persetujuannya tergantung asessment dari masing-masing bank.

Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Elyanus Pongsoda mengatakan, relaksasi diberikan untuk semua debitur yang terdampak COVID-19. “Ya, jenis kredit apapun yang memang debiturnya terdampak COVID-19,” ujarnya, Rabu (8/4).

Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah tidak semua debitur mendapat keringanan kredit. Hanya debitur yang terdampak yang mendapat keringanan.

Baca juga:  Menkominfo Minta OJK Blokir Nomor Rekening Terafiliasi Dengan Judi Online

Ini pun harus berdasarkan asessment dari masing-masing bank. Sehingga, diharapkan masyarakat yang masih memiliki kemampuan membayar tetap melakukan kewajiban seperti biasa. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN