DENPASAR, BALIPOST.com – Meski sedang mewabah COVID-19, pemusnahan barang bukti narkoba tetap dilakukan BNNP Bali, Kamis (9/4). Sesuai SOP pencegahan virus Corona, ada beberapa hal harus dilakukan BNNP Bali, diantaranya tidak mengundang banyak pihak dan meniadakan press release.
Selain itu, tersangka Untung Hariyanto (39) tidak dihadirkan karena berada di LP Kerobokan. Namun saat pemusnahan barang bukti ganja miliknya, tersangka Untung didampingi petugas BNNP menyaksikannya lewat video conference.
“Hari ini kami bersama Tim Yustisi CJS (Criminal Justice System) melakukan pemusnahan barang bukti. Hasil pengecekan positif dinyatakan ganja,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa.
Pemusnahan ini dilakukan sekarang, lanjut Brigjen Suastawa, setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah tujuh hari dilakukan penangkapan, pihaknya harus melakukan pemusnahan.
Total barang bukti yang dimusnahkan 10.926,41 gram ganja. Barang bukti tersebut milik Untung Hariyanto (39) asal Surabaya dan Beni Vebriadi (23). “Ganja ini dimusnahkan menggunakan mesin khusus (mesin incinerator),” ujar mantan Direktur Binmas Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)