Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Virus Corona hidup di saluran pernapasan sehingga penularannya melalui hidung dan mulut, yang akan menuju ke saluran napas. Oleh karena itu tindakan medis di sekitar gigi dan mulut sangat berisiko penularan.

Terkait hal tersebut, pemerintah dan PDGI Bali telah mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau para dokter gigi melakukan layanan kesehatan gigi secara parsial.

Ketua PDGI Pengwil Bali Dr. drg. Dewa Made Wedagama, Sp. KG., FICD. menjelaskan, COVID-19 hidupnya saluran napas terutama di tenggorokan dan di bawah lidah. “Kita dokter gigi wilayah kerjanya di sana. Ada air liur di tenggorokan, apalagi saat kita ngebor,” ujarnya Kamis (9/4).

Baca juga:  Harga Kebutuhan Pokok di Badung Bergejolak

Risiko paling besar adalah saat penanganan gigi berlubang, mengingat gigi berlubang mengandung kuman yang cukup banyak. Pada waktu melakukan pengeboran gigi, airnya menyembur dan beterbangan.

Sekarang dengan adanya virus Corona yang ada dalam mulut carrier, akan bisa menyatu dengan aerosol. Aerosol bisa menginfeksi pasien, dokter gigi dan perawat serta mengkontaminasi peralatan.

PDGI Bali telah mengeluarkan surat edaran pada 20 Maret lalu. Pada surat tersebut dinyatakan bahwa pelayanan secara parsial dilakukan sampai keadaan dianggap aman oleh pemerintah.

Baca juga:  Saat Pandemi COVID-19, Agus Nova Pilih Lakukan Ini

Menurutnya, sejak dikeluarkan edaran tersebut, 98 persen dari 900 dokter gigi seluruh Bali telah menghentikan praktik. “Makanya waspada. Jika tidak betul-betul emergensi seperti bengkak, jangan dulu ke dokter gigi. Itu pun saat bengkak, kita berikan obat dulu, tanpa melakukan tindakan, pembedahan apalagi pencabutan,” ungkapnya.

Pasien dalam kondisi emergensi pun, sebelum ditangani diwajibkan untuk berkumur dengan cairan antiseptic selama 15 – 20 detik. Harapannya, dengan berkumur dapat mengurangi virus yang ada dalam mulut dan gigi. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Ini, Jadwal Acara PKB 2017
BAGIKAN