oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Susanayasa alias Made kembar (45), Kamis (9/4) dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara mewakili I Dewa Nyoman Wira Adiputra. Terdakwa merupakan saudara almarhum Jro Komang Swastika alias Jro Jangol, mantan Wakil Ketua DPRD Bali.

Ia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu, untuk dirinya sendiri. Atas tuntutan jaksa dari Kejati Bali itu, terdakwa via teleconference di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa meminta hukum yang ringan.

Baca juga:  Pascakeluarnya Pergub, PPDB SMA/SMK Negeri Gelombang II Segera Dibuka

Dalam surat tuntutannya, JPU Dipa Umbara menyatakan, perbuatan Made Kembar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Dia kemudian dijerat dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 19.00 Wita, terdakwa menghubungi orang bernama Gusmada dengan maksud meminta sepaket sabu. Usai mendapat sabu, terdakwa lalu mengkonsumsi di rumahnya di Jalan Mekar, Banjar Mekar Jaya, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pj Bupati Rochineng Sambangi Dua Warga Miskin

Usai mengkonsumsi, sisa paket sabu disimpan terdakwa di atas meja sebelah tempat tidur. Sedangkan alat isap (bong) disimpannya di dalam meja.

Keesokan harinya ketika terdakwa berada di kamar, didatangi oleh petugas kepolisian. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,08 gram netto dan 1 alat isap (bong). (Miasa/balipost)

BAGIKAN