DENPASAR, BALIPOST.com – Terlibat kasus 16 paket sabu-sabu, persisnya seberat 2,24 gram netto, pria kelahiran Ponorogo, Jawa Timur, terdakwa Ma’ruf Efendy (37), Kamis (9/4) menjalani sidang perdana via telekonference.
Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa berawal dilakukannya penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, bahwa di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar marak terjadi peredaran narkoba. Dan setelah melakukan lidik, mengamankan terdakwa Rabu, 22 Januari 2020, sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa, ditemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat 2,24 gram, 1 bendel plastik klip bening, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap atau bong, serta barang bukti terkait lainnya. Terdakwa mengaku mendapat 16 paket sabu itu dari seseorang bernama Jhon (DPO).
Terdakwa mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Tukad Yeh Malet. Juga terdakwa mengaku sudah dua kali diminta oleh Jhon mengambil sabu-sabu dan kemudian menempelkan kembali sesuai perintah Jhon. (Miasa/balipost)