JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) dinihari. Pelaksanaan PSBB ini mulai diterapkan menyusul sudah terbitnya Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Dalam konferensi persnya, dikutip dari Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Provinsi DKI Jakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan pemberlakukan PSBB untuk penanganan virus corona (COVID-19). “Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan bahwa Jakarta yang pertama kali melaksanakan PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.
Wabah COVID-19 telah menyebar di 33 provinsi se-Indonesia. Dengan penerapan PSBB saat ini, Anies berharap masyarakat Jakarta dapat menunjukkan kedisiplinan dan komitmen untuk melewati 14 hari ke depan mulai 10-23 April 2020.
“Mudah-mudahan daerah lain tidak harus mengalami seperti kita. Tapi kita bisa mengirimkan pesan kepada seluruh wilayah Indonesia, seluruh bangsa di dunia ini, bahwa kita bukan bangsa yang lembek tetapi bangsa yang disiplin,” tegas Anies.
Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari. Prgub yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari atau hingga 23 April. (kmb/balipost)