Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Jumat (10/4) dinihari. Meski diberlakukannya PSBB, ada 10 sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi yang tetap beroperasi.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikutip dari Antara, sejumlah kantor juga tetap beroperasi. Ia menyebutkan diantaranya kantor instansi pemerintahan, baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.

Gubernur DKI menyebutkan ada 10 sektor badan usaha baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta yang masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan. Sektor tersebut adalah yang bergerak di bidang kesehatan, kedua sektor bahan pangan makanan dan minuman, ketiga bidang energi, keempat sektor komunikasi dan teknologi, kelima sektor keuangan; perbankan; dan pasar modal.

Baca juga:  Kopdit Obor Mas, Contoh Kongkrit Koperasi Berkualitas

Selanjutnya keenam bidang logistik, ketujuh bidang konstruksi, kedelapan industri strategis, kesembilan pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

“Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik,” kata Anies.

Baca juga:  Anjing Rabies Gigit Lima Warga di Semarapura Klod Kangin

Anies mengatakan seluruh warga Jakarta wajib menaati peraturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. “Perlu digarisbawahi pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal,” kata Anies.

Baca juga:  Warga Songan A Terkonfirmasi Positif COVID-19 Meninggal

Gubernur DKI menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. (kmb/balipost)

BAGIKAN