Naker migran menjalani pemeriksaan COVID-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Data kasus positif COVID-19 di Bali didominasi imported case. Baik yang tertular karena memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri ataupun dari luar daerah yang terjangkit.

Secara khusus, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menyatakan bila kecenderungan pasien positif COVID-19 dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus bertambah. Utamanya PMI yang sebelumnya bekerja di Amerika dan Italia.

Dari data yang disampaikan, Rabu (8/4), tercatat 15 dari total 49 kasus positif di Bali merupakan PMI atau imported case. Sehari setelahnya atau Kamis (9/4), ada tambahan 14 kasus positif yang 12 orang diantaranya juga imported case karena memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.

Baca juga:  Perwakilan Korban Investasi Bodong Mengadu ke Dewan

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dewa Made Indra, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kedatangan PMI/ABK. Sebab, yang dilepas ke masyarakat adalah PMI/ABK dengan hasil rapid test negatif.

Sedangkan yang positif tidak akan lolos karena sudah dipilah di bandara. Itupun yang tes PCR-nya kembali positif juga tidak dibawa ke tempat karantina, tapi langsung ke RS untuk mendapat penanganan hingga sembuh.

Ia pun meminta warga tak melakukan penolakan. “Jadi karena itu kami mohon seluruh masyarakat Bali jangan melakukan penolakan kepada anak-anak kita (PMI/ABK, red),” imbuhnya.

Dewa Indra mengatakan, imported case akan menjadi bahan evaluasi bagi Gugus Tugas untuk memperkuat lagi pertahanan pintu masuk di Bali supaya tidak bertambah. Termasuk di Bandara Ngurah Rai yang menjadi pintu masuk utama para PMI.

Baca juga:  Bali Siaga COVID-19

“Pengawasan atau filter, screening pertama kan kita lakukan di bandara. Jadi kalau ABK atau PMI ini pulang, maka kita screening di bandara,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (9/4).

Bila hasil rapid test PMI itu negatif, lanjut Dewa Indra, yang bersangkutan tidak dites PCR (uji swab) lagi. PMI tersebut boleh pulang dan melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Sedangkan yang hasil rapid test nya positif, langsung dipilah dan tidak langsung diizinkan turun ke masyarakat atau pulang. Namun dibawa ke tempat karantina untuk selanjutnya mengikuti uji swab menggunakan metode PCR. “Kalau hasilnya ini positif, maka ini masuk RS. Kemarin yang positif sudah kami bawa ke RS PTN Unud, ada juga yang kami bawa ke RSBM,” jelasnya.

Baca juga:  Komisi III DPRD Bali Datangi Kemenhub, Tanyakan Pembatalan Bandara di Kubutambahan

Untuk ABK/PMI yang baru diketahui positif setelah pulang ke rumah, Dewa Indra menyatakan bahwa mereka adalah PMI/ABK yang pulang ke Bali sebelum ada rapid test. Pihaknya berharap publik atau masyarakat Bali ikut membantu pemerintah kabupaten/kota dan Satgas Gotong Royong di Desa Adat untuk mengawasi para PMI/ABK yang pulang.

Utamanya, agar mereka disiplin melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Sekalipun hasil rapid test nya negatif. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN