DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor pimpinan Angeliky Handajani Day, sudah menjatuhkan vonis pidana penjara pada terdakwa I Wayan Sukertia (48), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem. Vonisnya selama 2 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa yang diberikan kesempatan seminggu untuk bersikap, akhirnya memilih mengajukan upaya hukum banding. “Kita banding,” ujar JPU Putu Gde Suriawan, dikonfirmasi Jumat (10/4).
Ditanya alasan banding, Kasipidsus Kejari Karangasem itu mengungkapkan beberapa alasan. Pertama, penerapan pasal yang berbeda antara jaksa dan hakim.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 UU UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan hakim membuktikan Pasal 2 UU yang sama.
Alasan kedua perbedaan sangat jauh antara tunutan dengan vonis. Jaksa dari Kejari Karangasem itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, hakim hanya menghukum terdakwa selama dua tahun.
Alasan ketiga, jaksa menjatuhkan pidana pengganti dalam perkara ini, sementara hakim tidak membebankan uang pengganti pada terdakwa. “Jika tidak ada halangan, memori banding kita kirim Selasa depan,” ujar Suriawan, yang mantan jaksa Kejari Denpasar itu.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor. Sukertia kemudian dituntut pidana selama delapan tahun. Juga denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Namun hakim hanya menghukum terdakwa selama dua tahun dan membuktikan Pasal 2 UU Tipikor.
Wayan Sukertia yang Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Rendang, oleh jaksa dikatakan menyuruh dan mengarahkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini dalam membentuk kelompok fiktif untuk mencairkan anggaran PNPM. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 1.963.417.000. (Miasa/balipost)