DENPASAR, BALIPOST.com – Simpan 16 paket sabu-sabu, dengan berat 8,27 gram netto, pria asal Banyuwangi, terdakwa Ahmad Eko Nur Wahyudi (23), Kamis (9/4) dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Jaksa Ni Komang Swastini dalam sidang secara telekonference itu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa terssebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentag Narkotika. Selain hukuman fisik selama 11 tahun, juga dituntut membayar denda Rp miliar. Dan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Mendengar tuntutan itu, dari LP Kerobokan terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Terdakwa ditangkap ketika hendak mengambil tempelan.
Ketika diamankan, polisi hanya menemukan beberapa peket sabu. Namun pada saat ponsel milik terdakwa diperiksa, petugas menemukan beberapa alamat tempelan sabu yang baru saja ditaruh terdakwa.
Aparat langsung menggiring terdakwa ke alamat tempelan tersebut untuk mengambil kembali sabu-sabu tersebut. Sehingga dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu. (Miasa/balipost)