MANGUPURA, BALIPOST.com – Kawasan Pantai Kedonganan sejak Rabu (15/4) ditutup untuk aktivitas rekreasi. Menurut Bendesa Adat Kedonganan Dr. Wayan Mertha, S.E., M.Si., pantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan upacara agama dan aktivitas nelayan.
Pihaknya mengatakan, dalam seminggu ke depan, kebijakan ini masih dalam masa sosialisasi dan imbauan. Namun mulai minggu kedua, apabila ada krama adat, krama tamiu dan tamiu yang melanggar, maka akan diberikan peringatan tertulis.
Apabila kemudian mereka ditemukan dan masih melanggar, Mertha menyebut akan diberikan sanksi berupa bersih-bersih dan nyapu di wewidangan Desa Adat Kedonganan. Lebih lanjut dikatakan, keputusan penutupan ini dilakukan mengingat kawasan Pantai Kedonganan beberapa hari terakhir masih diserbu wisatawan.
Hal ini karena sejumlah objek wisata di Badung sudah tutup. Untuk itu, pihaknya menyiagakan sejumlah petugas keamanan desa untuk melakukan pengawasan di kawasan pantai. “Akibat sejumlah pantai di Badung ditutup untuk rekreasi, sejumlah wisatawan maupun warga malah mendatangi Pantai Kedonganan,” ujarnya.
Terkait langkah memutus rantai penyebaran COVID-19, satgas gotong royong yang ada di Kedonganan terus melakukan kontrol ketat terutama terkait dengan krama yang memiliki kos-kosan, tidak diperbolehkan lagi menerima kos baru. Selain itu, setiap warga yang menerima tamu, harus juga dilakukan dengan sangat selektif.
“Ini diawasi oleh tim satgas dari masing-masing kelian adat dan kepala lingkungan di masing masing wilayah banjar,” terangnya. (Yudi Karnaedi/balipost)