Kasus Pidana Perbankan, Hakim Bebaskan Mantan Teller
GIANYAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH., MH, dan didampingi Wawan Edy Prastiyo, SH., MH, dan Ni Luh Putu Partiwi, SH., MH, membebaskan terdakwa, Ni Wayan Putri Lestari Dewi, mantan teller PT. BPR Suryajaya Ubud. Ia diduga melakukan perbuatan merugikan bank hingga Rp 7 miliar. Dalam sidang vonis yang berlangsung Selasa … Lanjutkan membaca Kasus Pidana Perbankan, Hakim Bebaskan Mantan Teller
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk embed
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk embed