Atal S Depari. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rilisnya mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Imbauan ini disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi COVID-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Baca juga:  Indonesia Jadi Incaran Asing Pasarkan Produk Halal

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi.

ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.

Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada Redaksi media Detikcom.

Baca juga:  Bacakan Pledoi, Ini Permintaan Jerinx Jika Memang Divonis Bersalah

Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pengurus Pusat PWI dalam pernyataan sikapnya yang dibuat Ketua Umum, Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal, Mirza Zulhadi menyatakan mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.

Baca juga:  Dalam Pemilu 2019, Pers Tak Boleh Jadi "Pemain"

Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta. “Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut,” demikian poin kedua dari pernyataan sikap itu.

Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. (kmb/balipost)

BAGIKAN