Kajari Badung, Hari Wibowo didampingi para Kasi saat memberikan keterangan atas kasus LPD Kekeran. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Isu bahwa kasus LPD Kekeran, Desa Angantaka, akan lenyap begitu saja dibantah dan dijawab dengan penetapan tersangka oleh Kejari Badung. Bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (22/7) justeru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Kajari Badung, Hari Wibowo didampingi kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan, Kejaksaan Negeri Badung menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Penetapan tersangka terkait Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan untuk Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.

Baca juga:  Tertangkap, Terduga Pembunuh Pensiunan Polisi

Hari Wibowo di hari spesial corp adyaksa itu mengumumkan tiga orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah berinisial IWS (selaku Ketua), NKA bagian Tata Usaha dan IM WW (selaku kasir) pada LPD Desa Adat Kekeran. Jaksa mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Rafael Alun Ditetapkan Tersangka

Diuraikan jaksa, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung, 20 April 2020. Tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kata kajari, ada sebanyak 49 orang yang telah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan tersangka IM WW pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran, lanjut jaksa, diduga telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah. Namun nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Kemudian uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran. Namun uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Baca juga:  Bali Masuk Lima Besar Sumbang Kasus COVID-19 Kluster PON Papua

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan Tersangka IM WW sebesar Rp 5.258.192.863,00. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *