Widia Astika. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Badung melarang proses belajar mengajar (PBM) tatap muka. Hal ini dikarenakan Badung masih menjadi zona merah penyebaran kasus positif COVID-19. Bahkan, kasus positif kini telah mencapai 710 orang.

Larangan membuka kembali sekolah ditegaskan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika, saat dikonfirmasi Selasa (1/9) mengatakan pihaknya hingga kini masih menerapkan pembelajaran sistem daring atau online.

Baca juga:  Zona Merah, Dua Sekolah Diberikan Sosialisasi Bahaya Rabies

Sekolah, baik swasta maupun negeri yang ingin menyelenggarakan tatap muka wajib mengantongi izin dari kepala daerah. “Tapi sampai saat ini kami belum memberikan izin sekolah buka apalagi melakukan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka. Sebab, Badung secara umum masih zona merah. Kita belum berani kasi izin buka,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai aturan semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk buka harus memperoleh izin dari Bupati Badung. Pihaknya yakin semua sekolah baik swasta maupun negeri telah memahami kebijakan tersebut demi kebaikan bersama.

Baca juga:  Wisuda Periode I 2019, 1.211 Mahasiswa Universitas Terbuka Terima Ijazah

“Untuk memastikan aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung, maka guru dan siswa melakukan proses belajar mengajar secara daring atau online,” katanya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN