Gubernur Koster melakukan jumpa pers terkait pelaksanaan upacara keagamaan dan tajen untuk mencegah penyebaran COVID-19. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bersama PHDI Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi Gering Agung COVID-19. Begitu juga tokoh-tokoh lintas agama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran serupa.

Pada intinya, Surat Edaran memuat pembatasan kegiatan keagamaan masing-masing. Mengingat, belakangan terjadi peningkatan kasus COVID-19, baik secara nasional maupun di Bali, dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik. “Ini harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia,” ujar Ketua FKUB Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam keterangan pers di Kantor MDA Provinsi Bali, Senin (14/9).

Menurut pria yang juga Bendesa Agung MDA Provinsi Bali ini, klaster kemunculan kasus COVID-19 banyak bersumber dari interaksi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah serta pimpinan umat beragama terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat-tempat persembahyangan/ibadah.

Baca juga:  Ditinggal Nonton Tektekan, Ruko dan Dapur Terbakar

Upacara keagamaan yang sifatnya direncanakan, sedapat mungkin agar ditunda. “Selain yang bersifat direncanakan, dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas dan mengikuti protokol kesehatan,” imbuhnya.

Ida Pangelingsir juga menekankan agar setiap pimpinan umat beragama memastikan tidak adanya segala bentuk keramaian di tempat-tempat persembahyangan/ibadah maupun tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing. Selain itu, semua kegiatan pertemuan supaya dilaksanakan dengan peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Gubernur Bali Wayan Koster mendukung keluarnya Surat Edaran Bersama FKUB serta MDA Provinsi Bali dan PHDI Bali. Pada intinya melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, karena memang klaster yang memunculkan kasus baru COVID-19 di Bali salah satunya berasal dari interaksi masyarakat.

Baca juga:  Mahasiswa Asal Jembrana Raih Emas 250 Gram

“Di Bali khususnya, adalah yang berkaitan dengan upacara panca yadnya, termasuk tajen yang marak belakangan ini dan itu menjadi klaster munculnya kasus baru,” ujarnya.

Koster berharap umat beragama di Bali dapat mentaati dan mengikuti arahan dari majelis agama masing-masing. Hal ini demi melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga, serta kelompok masyarakat di sekitar agar penularan COVID-19 dapat dikendalikan.

Khusus mengenai tajen, desa adat diminta menindak dengan tegas. Disamping menjadi kewajiban dari aparat kepolisian. “Desa adat yang bertindak. Polisi kan kewajibannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, Surat Edaran Bersama MDA dan PHDI memuat pula soal keramaian dan tajen. Setiap desa adat harus memastikan tidak adanya segala keramaian dan tajen di wewidangan masing-masing.

Semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19. “Seluruh bendesa/kelihan desa dan krama desa adat di seluruh Bali agar melaksanakan dan menaati Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 di wewidangan desa adat masing-masing,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Baru Positif Covid-19 di Tabanan Mulai Turun

Sudiana menambahkan, pararem agar ditaati dengan penuh kesadaran, disiplin dan tanggung jawab serta dimaknai sebagai pelaksanaan nyata nilai-nilai luhur ajaran manusa yadnya. Sama seperti Surat Edaran FKUB, Panca Yadnya yang bersifat direncanakan seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, mamukur, maligia, Rsi Yadnya, mapandes, maajar-ajar, nyegara gunung dan lain-lain supaya ditunda sampai pandemi COVID-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang.

Di luar yang bersifat ngawangun (direncanakan, red) tersebut, dapat dilaksanakan dengan peserta sangat terbatas. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN