Petugas melakukan rapid test. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Para wisatawan domestik yang masuk ke Bali pada umumnya sudah membawa serta surat keterangan sehat, minimal berupa hasil rapid test non reaktif. Namun, ada juga yang kedapatan tidak membawa hasil tes itu.

Jumlahnya, menurut Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dikonfirmasi, Minggu (1/11), sebanyak ratusan orang. Mereka langsung diarahkan untuk melakukan rapid test di pintu-pintu masuk Bali seperti pelabuhan. Ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 saat long weekend, disamping karena SE Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID 19/VI/2020 masih berlaku.

Baca juga:  Tim Yustisi Gencarkan Penertiban Prokes PPKM Level 4

“Ada 305 orang kemarin kita arahkan untuk rapid test. Yang reaktif, kita kembalikan langsung menyeberang secara gratis. Kita tangani langsung itu,” ujarnya.

Dewa Dharmadi menambahkan, upaya pengawasan juga dilakukan di objek-objek wisata melibatkan Satpol PP kabupaten/kota dan pecalang. Pengawasan menjadi penting karena dari pihak pengelola objek wisata di Bali telah menyiapkan sarana protokol kesehatan bagi pengunjung.

Sehingga, petugas tinggal mengingatkan para pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Hanya itu yang bisa kita lakukan sementara ini. Tapi saya yakin, tidak ada klaster baru. Jumlah kasus kan juga menurun terus, yang sembuh meningkat. Kita harapkan Bali semakin membaik,” paparnya.

Baca juga:  Rendah, Kesadaran Wisdom Berasuransi

Jika di objek wisata hanya dilakukan pengawasan, lanjut Dewa Dharmadi, maka di area publik lainnya masih tetap dilakukan sidak protokol kesehatan. Terlebih selama hampir 30 hari melakukan sidak untuk menegakkan Pergub No.46 Tahun 2020, masih ada saja ditemukan masyarakat yang melanggar.

“Ada memang 1-2 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan, ya kita kenakan denda,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN