Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Ngadegang Bendesa di Desa Adat Kertha Jaya Pendem, Kecamatan Jembrana hingga berbulan-bulan belum menemui titik temu. Kendatipun dari hasil paruman desa dan proses ngadegang bendesa pada Agustus telah ada Bendesa terpilih.

Tapi, lantaran masih muncul keberatan, belum muncul bendesa definitif hingga saat ini. Sejatinya masa jabatan Bendesa sudah usai awal 2020 dan sudah dilakukan upaya ngadegang bendesa.

Namun, hingga memasuki November ini belum ada keputusan lantaran belum adanya kesepakatan paras paros. Ketua Sabha Desa Adat Kerta Jaya Pendem, I Nyoman Pika, mengatakan proses ngadegang Bendesa sejatinya sudah menelurkan hasil Bendesa.

Bendesa terpilih, Nengah Cantra, dipilih secara musyawarah mufakat. Teranyar paruman desa pada Minggu (25/10) lalu menyepakati untuk tidak memperpanjang Bendesa lama yang tak terpilih setelah sebelumnya ada perpanjangan beberapa bulan untuk mengisi kekosongan selama pandemi COVID-19.

Baca juga:  Dhamantra Ajukan Penangguhan Bendesa Tanjung Benoa ke Kejati

“Dalam paruman itu desa memutuskan untuk tidak memperpanjang jabatan I Wayan Diandra sebagai Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem, karena masa baktinya telah berakhir masa perpajangan SK per tanggal 28 Oktober 2020,” ujarnya.

Selanjutnya paruman Desa Adat memberikan mandat kepada petajuh I Nengah Cantra untuk melaksanakan tugas sebagai Bendesa Adat. Disebutkan Pika, yang hadir dalam paruman tersebut mewakili beberapa unsur. Mulai pemangku prajuru desa, para klian tempek se-Desa Adat Pendem, Pecalang Desa Adat, pewakilan Yowana dari masing-masing Banjar Adat serta prajuru desa. Selain itu dalam paruman juga dihadiri Lurah Pendem, LPM, Babinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh masyarakat setempat.

Sementara Bendesa yang tidak diperpanjang masa jabatannya, tidak hadir karena izin. Dalam paruman sebelumnya tanggal 15 Oktober 2020, menurutnya juga dari 32 tempek, 28 tempek sepakat memilih I Nengah Cantra.

Baca juga:  Politisi Matal Gabung Hanura 

“Surat hasil paruman itu sudah kami kirim ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan kami tembuskan ke Majelis Alit dan Majelis Madya kabupaten. Intinya dalam paruman tidak memperpanjang lagi (bendesa lama), dan menunjuk Bendesa sesuai hasil paruman musyawarah mufakat,” tandas Pika.

Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia dikonfirmasi akhir pekan lalu mengatakan sejak awal Majelis Madya berupaya memediasi agar dalam proses ngadegang Bendesa di Desa Adat Kertha Jaya Pendem ini berjalan kondusif. Proses pelaksanaan sudah berjalan dan dari empat calon terpilih salah satu. “Dalam proses itu sudah berkali-kali ada paruman bahkan sampai 22 kali, mengacu pada Perda 4 tahun 2019 Provinsi Bali . Disepakati proses sosialisasi di sowang-sowang tempek dan sudah ada yang terpilih,” terangnya.

Baca juga:  Dihadapan Bendesa, Koster Berjanji Bangun Bangli Sebagai Wilayah Konservasi

Akan tetapi, di saat akan mengajukan permohonan penetapan dengan meminta rekomendasi dari Majelis Alit maupun Majelis Madya, ada gugatan dari salah satu calon yang tidak lain Bendesa yang menjabat sebelumnya. “Proses sudah sesuai, tetapi ada gugatan dari Bendesa. Padahal Bendesa itu sebagai pucuk prajuru yang semestinya mengayomi, mengarahkan dan bertindak selaku orangtua. Tetapi Itu tidak terjadi di Pendem,” terang Subagia.

Terkait hal tersebut, menurutnya MMDA Jembrana juga telah mengirimkan surat ke desa adat, untuk menyelenggarakan paruman. “Paruman ini untuk mencari solusi, karena yang menentukan bukan siapa-siapa. Tetapi dari paruman Desa Adat itu sendiri,” tambahnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN