LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak sembilan pengurus Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali mendatangi Kantor DPRD Bali, Rabu (10/2). Mereka menyampaikan kendala dan menanyakan apa yang seharusnya dilakukan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Salah satu peserta dari BKS LPD, Made Nyiri Yasa yang juga Kepala BKS LPD Buleleng ini, mengatakan selama pandemi secara umum LPD tidak ada yang bangkrut. Bahkan, disebutkan beberapa LPD masih ada peningkatan jumlah deposito. “Secara garis besar kita masih bersyukur, bisa masih ada beberapa LPD ada peningkatan deposito. Kalau bangkrut tidak ada karena COVID-19, namun mungkin ada yang perlu disehatkan,” imbuh Nyiri.

Baca juga:  Pergub Integrasikan Pungutan PHR

Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menerima perwakilan dari BKS LPD tersebut bersama beberapa anggota. Sugawa Korry, mengatakan LPD merupakan sebuah lembaga yang strategis dalam pembangunan perekonomian masyarakat di desa adat.

Oleh sebab itu, pihaknya juga memberikan beberapa usulan untuk langkah penyelamatan LPD di masa pandemi ini. “Berbagai permasalahan yang dialami oleh LPD, termasuk berbagai usulan kepada kami, yang intinya adalah LPD ini lembaga yang sangat strategis dan besar di desa adat, tapi sekarang karena ada penurunan dan berbagai permasalahan, dan untuk itulah mereka datang ke sini,” katanya.

Baca juga:  BRI Liga 1 Jadi Pembuktian Indonesia ke Kancah Internasional

Politikus yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini menyebut jika salah satu langkah yang harus diambil cepat oleh LPD adalah perubahan perilaku pengelolaan LPD menjadi professional. “Kami telah memberikan usulan dan masukan, pertama apapun masalah COVID ini, tetap profesionalisme pengelolaan. LPD itu harus menjadi penjuru, harus menjadi acuan utama,” ucapnya.

LPD adalah potensi pendapatan bagi desa adat yang tidak memiliki peluang usaha lain untuk dikembangkan.  Adapun dari laba yang diperoleh LPD setiap tahun, 20 persen akan disalurkan ke desa adat sebagai dana pembangunan. Sisanya, 60 persen dari perolehan laba akan digunakan untuk saham cadangan, 5 persen untuk dana sosial, dan 5 persen untuk dana pemberdayaan.

Baca juga:  Polda Bertemu DPRD, Koordinasi Soal Pergub No. 80 2018

“Kami mengarahkan agar mereka berpartisipasi membantu masyarakat di desa adat melalui LPD tapi berdasarkan proporsinya. Jadi misalkan dana sosial 5 persen ya segitu, jangan lebih bisa membahayakan mereka,” tegasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *