DENPASAR, BALIPOST.com – Ketut Agus Harta Wijaya, terdakwa kasus narkoba, Selasa (23/2) menjalani sidang vonis. Dalam sidang dipimpin majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi, ia divonis 4 tahun.
Selain itu, dalam sidang secara virtual, terdakwa dihukum membayar denda Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan. Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Terpisah, Darmawan asal Dompu, juga dinyatakan bersalah dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Oleh majelis hakim pimpinan Novyartha, terdakwa juga dihukum selama 4 tahun penjara.
Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009.Vonis itu turun dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU I Putu Bayu Pinarta sebelumnya mengajukan tuntutan selama 6 tahun penjara.
Yang menarik, terdakwa Darmawan mengaku mendapatkan pesanan narkoba jenis sabu-sabu dari Feri (DPO). Selanjutnya terdakwa memesan kepada seorang napi yang dikenal nama Joker, disebut-sebut berstatus warga binaan di LP Kerobokan.
Satu paket sabu dibelinya seharga Rp 650 ribu. Dan setelah dapat, barangnya dibawa ke kosnya di Jalan Wayan Gentuh, Dalung. Rabu, 21 Oktober 2020, terdakwa ditangkap. Petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat mencapai 0,34 gram. (Miasa/balipost)