Ida Fauziyah. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran soal Tunjangan Hari Raya (THR). SE ini meminta agar pengusaha melakukan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menegaskan bahwa pengusaha yang tidak dapat membayar secara penuh atau tepat waktu karena kondisi pandemi harus mencapai kesepakatan dengan pekerja terkait pembayarannya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.

Baca juga:  HUT Pomad, Kodam Gelar Latihan Safety Riding

“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (12/4).

Menaker Ida menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan hasil dialog harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran.

Edaran itu mewajibkan agar pembayaran THR paling lambat dilakukan sampai satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja dan buruh bersangkutan.

Baca juga:  Yogyakarta Panen Raya, Dua Even MICE Diserbu 3.539 Delegasi

Kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

Dia juga memastikan Kemnaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021. Dia mengingatkan terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.

Baca juga:  Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas COVID-19 Nasional Imbau Warga Diam di Rumah

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” kata Ida.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. (kmb/balipost)

BAGIKAN