Suasana di Terminal Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com -Satgas Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran terkait mudik Lebaran. Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan sesuai surat edaran tersebut diberlakukan dua fase yaitu pengetatan dan larangan mudik.

Selain itu Lebaran tahun ini, Terminal Mengwi ditutup karena larangan mudik tersebut.
“Melalui Kabagops kami sudah koordinasi dengan pihak terkait. Terminal Mengwi ditutup kemungkinan mulai H-5 atau H-6 Lebaran, tapi lihat perkembangan,” ujarnya.

Baca juga:  Libur Panjang dan Lebaran, BNI Siapkan Rp 500 Miliar

Untuk transportasi bus sudah dilarang. ‘Kemungkinan tidak akan beroperasi selama arus mudik karena memang untuk bus sudah dilarang untuk diguankan sebagai sarana perpindahan antar provinsi,” sebutnya, Kamis (22/4).

Terkait fase pengetatan masih diperbolehkan mudik tapi dengan syarat sesuai yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Sedangkan larangan masyarakat melakukan perjalanan antar provinsi (mudik) mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Untuk mendeteksi pemudik yang nekat, menurut AKBP Roby, sesuai arahan Ditlantas Polda Bali akan perkuat di titik-titik perbatasan. Sedangkan Polres Badung sebagai penyeimbang karena ada jalur perlintasan. “Kami hanya mengadakan kegiatan imbangan, seperti melakukan imbauan, penyekatan terbatas pada kendaran kemungkinan dipakai sarana perpindahan antar provisi,” ungkapnya.

Baca juga:  Cek Kesiapan, Kapolres Tinjau Posyan Nataru

Karena sebagai menyeimbang, Lebaran tahun ini Polres Badung tidak membuat Pos Pengamanan Ketupat Agung 2021. Namun pihaknya melakukan penguatan patroli dan sosialisasi.

Sedangkan Pos Penjagaan difokuskan di wilayah perbatasan seperti di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN