MANGUPURA, BALIPOST.com – Penambahan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Badung masih terjadi. Bahkan, hingga Senin (10/5) terdapat tambahan 16 kasus positif, sehingga total kumulatif kasus terkonfirmasi COVID-19 di Gumi Keris menjadi 8.598 orang.
Dari tambahan kasus positif beberapa diantaranya tercatat di wilayah yang diklaim Zona Hijau. Seperti Kecamatan Kuta Selatan bertambah sebanyak 2 kasus, yakni di Jimbaran 2 orang dan di Kecamatan Kuta bertambah sebanyak 5 kasus, yakni di Kedonganan 1 orang, Seminyak 1 orang (WNA), dan Tuban 3 orang.
Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Badung, Made Suardita, saat dikonfirmasi Selasa (11/5) tak menampik perihal tersebut. Hanya saja, pihaknya menegaskan kasus positif di Badung telah berangsur-angsur turun seiring dengan gerakan vaksinasi yang dilakukan hampir di seluruh kecamatan.
“Memang ada tambahan positif, tapi jumlahnya tidak seperti dulu sebelum vaksinasi. Kalaupun ada yang positif hanya satu dua orang,” ungkapnya.
Terkait masih adanya kasus positif di Zona Hijau, Made Suardita enggan menanggapi. Menurutnya, vaksinasi bukan jaminan tidak terjangkit Virus Corona, karena itu masyarakat harus tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kadiskes Badung, dr. I Nyoman Gunarta juga menegaskan masih ada stigma di masyarakat bahwa penerima Vaksin COVID-19 akan terbebas dari penularan Virus Corona. Padahal, jika vaksinasi Covid-19 yang dilakukan adalah memasukan virus inaktif atau virus yang dilemahkan ke dalam tubuh dengan harapan terbentuknya imunitas tubuh secara alami.
“Jadi jangan sampai ada anggapan habis divaksin sudah lepas masker. Sebab, yang namanya manusia respons antibodinya beda-beda. Ada cepat, ada lambat apalagi pada lansia,” tegasnya.
Menurutnya, pembentukan antibodi pasca divaksinasi COVID-19 memerlukan waktu hingga 28 hari. Bahkan, imunitas akan terbentuk setelah vaksinasi dilakukan dua kali.
“Vaksin ini adalah dari virus inaktif dilemahkan, sehingga dibutuhkan dua kali dosis. Dan antibodi terbentuk bagus biasanya 21 hari atau 28 hari setelah suntikan kedua,” jelasnya.
Karena itu, standar Prokes harus tetap dilakukan agar terhindar dari penyebaran COVID-19. “Penggunaan masker tetap menjadi sesuatu yang mutlak. Jangan lepas masker karena bisa saja antibodi yang terbentuk tidak sesuai harapan,” katanya.
Ia menyebutkan pemberian vaksinasi ibarat pemberian rompi anti peluru. “Adanya vaksin ini kita diberikan rompi anti peluru, tapi bukan berarti kita bebas dari bahaya terkena tembakan bisa saja peluru menyasar kepala, jadi tetap waspada,” tegasnya.
Mantan Dirut RSD Mangusada ini menghimbau semua pihak agar tidak takut dan berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program ini. Hal ini dapat lihat dari tidak adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI ) yang serius dialami oleh masyarakat pasca mendapatkan suntikan vaksin.
“Kami mengajak semua pihak agar jangan takut mengikuti program vaksinasi Covid-19, karena terbukti vaksin ini aman,” pungkasnya. (Eka Parananda/balipost)