Kasat Reskrim Polres Klungkung saat memberikan keterangan usai menerima laporan nasabah. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Klungkung, melaporkan dugaan penggelapan dana LPD Desa Pakraman Dawan Widang Klod, Senin (24/5). Warga sebagai nasabah terpaksa menempuh jalur hukum, karena berbagai upaya sudah dilakukan, namun dana yang mereka tabung disana tidak bisa kembali.

Dugaan penggelapan dana LPD di desa ini, diperkirakan menimbulkan kerugian senilai Rp 12 miliar. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Seno Wimoko, usai menerima laporan warga, menyampaikan pihaknya sudah secara resmi menerima laporan warga sebagai nasabah LPD yang dirugikan.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah, Punya Komorbid dan Belum Vaksinasi

Nasabah melaporkan para pengurus LPD setempat, untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan melanggar hukum berupa penggelapan dana nasabah. “Awalnya mau datang ramai-ramai. Tetapi kami cegah agar tidak menimbulkan kerumunan. Isi laporannya kan sama juga. Jadi cukup perwakilan saja,” kata Seno Wimoko.

Menurut laporan korban, dugaan penggelapan dana LPD ini telah menimbulkan kerugian senilai Rp 11 miliar sampai 12 miliar. Dari total puluhan orang nasabah yang tidak bisa menarik dananya sejak beberapa bulan terakhir.

Kasus ini sudah lama mengemuka dan ramai menjadi buah bibir warga sekitar. Namun, baru kali ini warga akhirnya mengadukannya ke polisi. “Setelah menerima laporan, langkah kami akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kumpulkan berkas dan barang bukti lainnya. Termasuk saksi ahli dari BPKP untuk memastikan nilai kerugiannya,” tegas Seno Wimoko.

Baca juga:  Kembali, Alstar B Turun Ke Jalan

Disinggung apakah kasus ini menimbulkan kerugian negara, mengingat LPD adalah lembaga keuangan milik desa adat, AKP Seno Wimoko mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, berdasarkan keputusan gubernur, setiap LPD itu ada penyertaan modalnya.

Apabila laporan kasus ini didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan berdasarkan keterangan para saksi, selanjutnya para pihak yang diduga bertanggung jawab, akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk sampai pada tahapan itu, prosesnya diakui masih panjang.

Baca juga:  3 Hari Berturut, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai Tiga Ribuan Orang

Salah satu pelapor I Kadek Budadarma, saat ditemui usai melaporkan kasusnya ke Mapolres Klungkung, menyampaikan pihaknya terpaksa mendatangi Mapolres, karena sebagai nasabah, dananya tak kunjung bisa ditarik dari LPD setempat. Ia mengaku sudah melakukan upaya penarikan dana sejak Februari.

Tetapi, sampai sekarang ia belum bisa mendapatkan dananya. Setelah melapor, ia menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *