Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu lagi berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi di bagian pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali masuk jaksa penuntut umum (JPU) atau dilakukan pelimpahan tahap II. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dugaan perkara tipikor penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan Belanja Anggaran daerah di Setda Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2016, dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis.(27/5).

Lanjut dia, duduk sebagai tersangka kedua adalah I Nyoman Pasek Suwarsana, yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Biro Aset Sekretariat Daerah Provinsi Bali TA. 2016. Sebelumnya yang sudah diadili adalah mantan Bendahara Pengeluaran (BP) Setda Proivinsi Bali TA 2016, terdakwa I Wayan Wiantara.

Baca juga:  Ditinggal Kerja, Perhiasan Digondol Maling 

Untuk tersangka I Nyoman Pasek Suwarsana, kata Luga, diduga melakukan penatausahaan keuangan secara proforma yaitu dengan menatausahakan keuangan tidak menggunakan bukti pengeluaran yang sah. Dimana terdapat pemberian panjar dari BP kepada BPP Biro Aset yang dicatat dalam BKU BP dan BPP, namun tidak disertai dengan pemberian uang tunai (panjar titipan). Seharusnya BPP mengembalikan sisa panjar senilai Rp 676.094.899,00 kepada BP atas sisa panjar yang diberikan BP Setda dikurangi dengan realisasi belanja Biro Aset.

Lanjut Luga, namun BPP Biro Aset atas nama tersangka I Nyoman Pasek Suwarsana seolah-olah telah mengembalikan sisa panjar tersebut kepada BP Setda berdasarkan kuitansi pengembalian fiktif tertanggal 30 Desember 2016 senilai Rp.676.094.899,00. Tetapi, kata jaksa, pada kenyataannya jumlah uang yang dikembalikan ke BP hanya senilai Rp 50.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa panjar yang belum dikembalikan oleh BPP Biro Aset kepada BP senilai Rp.626.094.899,00 (Rp.676.094.899,00 – Rp50.000.000,00). “Dan ini merupakan kerugian keuangan negara,” katanya.

Baca juga:  Darurat Sampah, Jaksa Ikutan Turun Bersihkan

Dijelaskannya, selain itu BPP Biro Aset secara bersama-sama dengan BP Setda Provinsi Bali diduga melakukan penyimpangan, antara lain dengan BP Setda Provinsi Bali atas nama I Wayan Wiantara (sudah disidang di Pengadilan Tipikor). Yakni, diduga melakukan pencairan UP dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Angggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah dan menggunakan dana UP (uang persediaan) TA 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp. 3.016.910.628,00.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Masih Bertambah di Atas 480!

Bendahara pengeluaran menggunakan dana UP TA 2016 untuk membayar ketekoran kas TA 2015 senilai Rp 455.660.550,-, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan BP Setda Provinsi Bali menggunakan dana UP untuk BOP KDH senilai Rp. 1.545.440,- dengan cara memberi lebih dalam pembayaran panjar untuk biaya penunjang KDH ; (dalam berkas perkara terpisah).

Selain itu, sisa uang pelimpahan dari BP Setda Provinsi Bali kepada BP Pembantu Biro Aset Setda Provinsi Bali atas nama I Nyoman Pasek Suwarsana sebesar Rp. 626.094.899,00 belum disetorkan kepada BP Setda Provinsi Bali. “Sehingga Pemda Provinsi Bali mengalami kerugian senilai Rp 4.100.211.518,- yang sampai saat ini belum dikembalikan sepenuhnya,” kata jaksa dari Kejati Bali. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN