Sosialisasi penghapusan denda dan bunga PBB P2 di kantor Camat Marga, Rabu (2/6). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Penghapusan denda dan bunga atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terutang dari tahun 2019 sampai dengan 2021, terus disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Selain agar bisa mendapatkan data akurat wajib pajak, kegiatan ini juga untuk verifikasi (menelusuri) data piutang pajak yang jumlahnya mencapai Rp 48 miliar sejak peralihan dari kewenangan pusat ke daerah di tahun 2012 silam.

Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan didampingi Kepala Bakeuda Dewa Ayu Sri Budiarthi usai sosialisasi penghapusan denda dan bunga PBB P2 di kantor Camat Marga, Rabu (2/6) menjelaskan, untuk bisa menggenjot pendapatan daerah terutama dari sektor pajak PBB P2 tentu dibutuhkan data yang akurat. Dimana sejak peralihan dari KPP Pratama ke Pemkab Tabanan di tahun 2012 silam, tercatat ada piutang pajak sekitar Rp 48 miliar bahkan kini sudah mendekati angka Rp 55 miliar. Keberadaan piutang ‘warisan’ ini, lanjut kata Wabup Edi perlu diverifikasi untuk mengetahui penyebabnya.

Baca juga:  Bali Loloskan 261 Atlet ke PON

“Jadi dicek piutang itu apa disebabkan karena tidak ada subjek pajaknya atau objek pajaknya, atau bahkan keduanya tidak ada dan jadi piutang semu, biar tahu riil karena sumber pendapatan daerah paling banyak dari sana,”terangnya.

Kegiatan verifikasi data wajib pajak inilah ditambahkan Wabup Edi bisa dilakukan berbarengan dengan adanya kebijakan pemerintah daerah terkait dengan penghapusan denda dan bunga tunggakan PBB P2 sejak tahun 2019 sampai dengan 2020. Dimana dari hasil ikut turun mendampingi Bakeuda melakukan sosialisasi di hampir sepuluh kecamatan di kabupaten Tabanan, permasalah yang mengemuka adalah banyak SPPT yang tidak sesuai dengan wajib pajak.

Baca juga:  Kapolda Cek Pos Nataru di Dua Lokasi Ini

“Kesalahan pada SPPT contohnya wajib pajak memiliki sertifikat 50 are namun saat pembayaran pajak tercatat 57 are,jelas tidak mau. Untuk itu kami instruksikan pada Bakeuda untuk proaktif turun mengecek atau meverifikasi data wajib pajak ini, termasuk juga persyaratan yang rumit dihilangkan, karena saya yakin masyarakat taat membayar pajak jika sistemnya dibuat mudah,”jelasnya.

Sementara itu Kepala Bakeuda Tabanan, Dewa Sri Budiarthi menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berproses melakukan verifikasi (menelusuri) data piutang pajak tersebut, dengan harapan nantinya akan ada data riil dari SPPT dan bukan pajak semu, sehingga potensi pendapatan daerah jelas kedepan. Langkah ini juga tidak terlepas dari peran aktif dan dukungan para Perbekel. Dan kebijakan penghapusan denda dan bunga untuk tunggakan PBB P2 tahun 2019-2021, hasilnya sudah ada 10, 62 persen wajib pajak yang sudah membayar pajak ke Kas Daerah.

Baca juga:  "Tourist Levy" Tak Optimal, Sistem Pungutan dan Sosialisasi Perlu Dievaluasi

“Sesuai data yang kita punya baru bulan ini ada 10,62 persen yang sudah bayar ke Kas Daerah dari total 216 ribu SPPT, dengan total nilai keseluruhan 23 miliar, sehingga harapan kami dengan Bapak Wabup yang langsung turun tangan membantu kami, tentu greget masyarakat dan Perbekel dalam membantu penyebaran SPPT dan lanjut pembayaran pajak pajak tersebut, apalagi kita sudah memberikan pembebasan dendanya serta sekaligus mendapatkan data riil SPPT sehingga potensinya jelas kedepan,”pungkasnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN