Salah satu pesawat Garuda Indonesia. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk dihentikan Bursa Efek Indonesia (BEI).Penghentian sementara perdagangan saham ini berlaku di seluruh pasar, terhitung sejak sesi satu perdagangan efek per Jumat (18/6).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, BEI dalam pengumuman resminya menyatakan emiten berkode saham GIAA itu telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Kemudian telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.

Baca juga:  Kasus Stunting Banyak Ditemukan pada Usia 6 - 24 Bulan

BEI menilai hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. “Dengan mempertimbangkan hal tersebut, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi satu perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumuman resminya.

Keputusan bursa tersebut berdasarkan pada, pertama, surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Nomor GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (Kupon Sukuk) atas 500 juta dolar AS Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (Sukuk).

Baca juga:  Pandemi Berisiko Menambah Populasi Yatim Piatu

Selain itu, surat perseroan No.GARUDA/JKTDF/20593/2021 pada 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.

Saham GIAA terakhir diperdagangkan pada harga Rp222 per saham. Sejak awal tahun hingga kini atau year to date saham GIAA telah anjlok 44,78 persen. (kmb/balipost)

BAGIKAN