Jembrana luncurkan aplikasi I-BAN. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana meluncurkan aplikasi terkait penyaluran bantuan sosial, I-BAN (Integrated Bansos/ Bansos Terintegrasi). Langkah ini guna mencegah ketimpangan serta tidak meratanya dalam penyaluran bantuan sosial selama ini.

Pasalnya, dalam pendistribusiannya oleh sebagian masyarakat masih dianggap tebang pilih serta tidak adil. Terlebih di masa Pandemi COVID-19 seperti sekarang. Padahal dalam pendistribusian bantuan ke masyarakat dilakukan sangat selektif dan berdasarkan data yang benar dan akurat.

“Aplikasi ini untuk menjawab perasaan ketidakadilan masyarakat saat pendistribusian bansos itu. Dengan cara ini pemerintah memastikan pendistribusian bansos akan berlaku secara adil dan merata bagi warga masyarakat kabupaten Jembrana,” kata Bupati Jembrana I Nengah Tamba disela sela prosesi launching bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa (3/8).

Baca juga:  PAD dari TPI Pengambengan Belum Optimal, Tamba Duga Ada Kebocoran

Selama ini, banyak mendengar keluhan warga, terutama di media sosial terhadap penyaluran bansos. Mereka menganggap pendistribusian bansos saat pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah tidak adil. “Itu ide awalnya. Kita banyak dengar keluhan masyarakat, terutama dimasa pandemi ini. Akhirnya muncullah ide untuk membuat aplikasi dengan I-BAN (Integrated Bansos),” ujarnya.

Melalui Aplikasi I-BAN, sambung Bupati Tamba, semua data-data kuncinya terintegrasi dalam sistem. “Sistem ini tidak bisa diakali atau dibohongi. Caranya sangat mudah, pertama unduh Speed-ID di smartphone. Kemudian lakukan pengajuan bansos cukup lewat menu Speed-Q yang ada didalam aplikasi, kemudian cari bansos, lalu input data diri sesuai KTP dengan memasukkan Nama dan NIK,” ujarnya.

Baca juga:  AMPTAG Kembali Datangi Kantor Bupati

Meski caranya yang mudah, Bupati Tamba yang didampingi anggota Forkopimda menegaskan, calon penerima manfaat itu harus lolos melalui 3 tahapan verifikasi di sistem itu. “Setiap calon penerima bansos itu harus lolos dalam tiga tahapan verifikasi. Tahapan pertama adalah, apakah mereka sudah tervaksinasi COVID-19, kedua adalah apakah itu TNI-Polri dan ASN serta ketiga adalah mereka pernah mendapat bantuan dari pemerintah(apapun jenis bantuan itu). Jika ketiga tahapan itu lolos, maka mereka berhak mendapat bansos. Jika sebaliknya, maka mereka akan ditolak oleh sistem itu sendiri,” tegasnya.

Baca juga:  Wabup Mahayastra Tinjau Pembangunan Desa Batubulan

Terkait dengan cara pengambilan bansos bagi warga masyarakat yang dinyatakan lolos oleh sistem I-BAN, kata Bupati Tamba, bisa dilakukan di 5 kecamatan yang ada di kabupaten Jembrana. “Penerima bansos bisa mengambil bantuannya di wilayah terdekat yang ada di masing-masing-kecamatan. Ke depan, aplikasi I-BAN ini tentunya akan kami sempurnakan lagi tidak saja disentralkan di kantor kecamatan namun juga sampai ke desa-desa,” tandasnya. (Adv/Balipost)

BAGIKAN