DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum polisi yang masih aktif, terdakwa I Gusti Ngurah Menara, Kamis (19/8), menjalani sidang tuntutan. JPU Made Ayu Citra Maya Sari, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Informasi yang didapat Jumat (20/8), dalam kasus ini oknum polisi itu dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dituntut pidana fisik selama 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa disebut oknum polisi ini sebelum ditangkap sudah mengantongi 52 paket sabu-sabu siap tempel. Namun akhirnya terdakwa ditangkap oleh rekannya dari Polresta Denpasar.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, oknum polisi asal Selat, Karangasem, kelahiran 29 Agustus 1973 itu ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Mei 2021. Awalnya, terdakwa menerima telepon dari Putu (DPO) untuk mengambil dan menempel sabu-sabu.
Lokasinya yakni di pinggir jalan di semak-semak Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat, di Banjar Dukuh Sari Desa Padangsambian Kaja, di depan Indomaret Jalan Raya Kerobokan Banjar Kancil Desa Kerobokan, Kuta Utara, di pinggir Jalan Raya Kerobokan dan di dekat Banjar Campuan Desa Kerobokan, Badung. Total ada 52 paket yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 84,34 gram diamankan dari terdakwa. (Miasa/balipost)