JAKARTA, BALIPOST.com – Pengadaan multivitamin yang ditujukan untuk para pegawai Sekretariat Jenderal DPR dibatalkan. Pagu anggarannya sekitar Rp 2,09 miliar.
“Kami memang melakukan pengadaan vitamin dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,09 miliar dengan menggunakan lelang cepat didapatkan pemenang dengan angka Rp 1,7 miliar. Namun setelah mendengarkan masukan publik, maka pada Kamis pagi saya putuskan untuk dibatalkan,” kata Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (2/9).
Ia menjelaskan, pada awalnya pengadaan multivitamin itu akan diberikan kepada para pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Terdiri dari 1.308 Aparatur Sipil Negara, 1.486 petugas pengamanan dalam, 4.344 tenaga ahli dan staf ahli, dan 718 petugas kebersihan-taman.
Karena itu menurut dia, rencananya jumlah keseluruhan paket yang akan diberikan sebanyak 7.856 paket, berbentuk vitamin. “Rencananya diberikan pada bulan Juli lalu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan DPR dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan anggota DPR. Karena anggota DPR sudah melalui asuransi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengadaan multivitamin tersebut dilatarbelakangi karena jumlah kasus positif Covid-19 di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR sangat tinggi, misalnya pada Agustus ada 551 orang namun saat ini hanya 27 orang.
Menurut dia, rencana pemberian multivitamin tersebut termasuk untuk kebutuhan persiapan paket isolasi mandiri (isoman) yang dilaksanakan Setjen DPR di Wisma DPR di Kopo, Jawa Barat.
Selain itu, pihaknya juga menghentikan pengadaan perangkat kesehatan, salah satunya kebutuhan di Pelayanan Kesehatan DPR. “Kami akan revisi karena laboratorium darah di Yankes DPR sudah sangat tua dan sering tidak bisa digunakan. Karena itu akan kami revisi untuk revitalisasi perangkat lab di Pelayanan Kesehatan DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Setjen DPR melakukan pengadaan multivitamin senilai Rp 2.096.080.000,00 dari APBN 2021. Pengadaan itu tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik DPR dan tertulis satuan kerja yang melakukan pengadaan adalah Sekretariat Jenderal DPR. (kmb/balipost)