Salah satu Ruang Isolasi RSUD Klungkung. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penerima insentif penanganan COVID-19, belakangan menjadi sorotan. Muncul beragam isu miring yang berpotensi menjadi hoax, baik terkait penerimanya maupun nominalnya.

RSUD Klungkung berupaya meluruskan. Bahwa khusus penerima insentif bagi tenaga medis di rumah sakit, penerima dan besaran nominalnya, sudah diatur dengan jelas sesuai Keputusan Direktur RSUD Klungkung.

Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma, Selasa (14/9) mengatakan khusus di RSUD Klungkung ada sebanyak 45 dokter spesialis/umum, 229 perawat/bidan dan 30 nakes lainnya yang masuk daftar penerima insentif dalam penanganan COVID-19. Ini sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya. Selain memuat semua nama penerima, juga diatur nilai insentifnya.

Seperti insentif untuk dokter spesialis nilainya maksimal sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi maksimal Rp 10 juta, bidan dan perawat maksimal Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta. Nilai yang tertera di dalam SK Direktur ini, sangat jauh lebih kecil dari isu yang beredar diantara pejabat maupun warganet di media sosial.

Baca juga:  Kasus Dana SPI Unud, Rektor Sebut Jaksa Tak Berwenang Lakukan Audit

Satu dokter spesialis disebut bisa menerima insentif penanganan COVID-19 mencapai ratusan juta. “Nilai maksimal nilai insentif sesuai SK tergantung jumlah jaga. Kalau jaga minimal 14 hari maka berhak diberikan insentif maksimal sesuai aplikasi insentif nakes dari Kemenkes RI,” kata dr. Kesuma.

Dari daftar nama penerima insentif ini, sudah sangat jelas bahwa penerimanya hanya sebatas tenaga medis yang khusus secara langsung melakukan penanganan terhadap pasien COVID-19. Di luar nama-nama itu, dipastikan tidak ada yang mendapat insentif.

Baca juga:  Positif COVID-19 di Indonesia Tambah 114, Bengkulu Laporkan Kasus Pertama

Ini juga sekaligus meluruskan, bahwa isu yang beredar bahwa dari daftar penerima, ada nama pejabat lain di dalam Satgas Penanganan COVID-19 yang juga ikut masuk sebagai penerima, jelas tidak benar. Ia memastikan bahwa itu hoax.

“Tidak ada insentif untuk selain nakes yang melayani atau menangani pasien secara langsung. Jangankan bupati, sekda dan ketua dewan, Manajemen RSUD yang setiap harus ngurusin masalah penanganan pasien COVID-19 saja, tidak ada yang mendapatkan insentif penanganan COVID-19,” tegas dr. Kesuma.

Disisi lain, Sekretaris Dinas Kesehatan Klungkung dr. Ida Ayu Megawati, menambahkan selain nakes di RSUD Klungkung, nakes di puskesmas juga mendapatkan insentif penanganan COVID-19. Nama-nama penerimanya dikatakan diusulkan tiap bulan.

Baca juga:  Korem Berlakukan Satu Pintu, Ini Penyebabnya

Mereka menerima insentif terakhir pada bulan Juli. Sementara untuk bulan Agustus masih dalam proses. Nakes di Puskesmas juga berhak menerima, karena mereka juga banyak dilibatkan dalam penanganan COVID-19, khususnya saat proses tracing.

“Semua ada ketentuannya di dalam aplikasi khusus nakes yang dari Kemenkes. Semua yang diusulkan adalah tenaga kesehatan. Makanya, tim penanganan jenazah tidak dapat insentif sama sekali,” terang dr. Mega.

Kepala BPKPD Klungkung (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah) Dewa Putu Griawan, menambahkan, insentif nakes di dalam pagu anggaran tahun ini mencapai Rp 23.087.092.321. Ini sekaligus untuk merealisasikan insentif nakes tahun 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp 7.081.070.817. Sedangkan, realisasi yang memang dilakukan tahun 2021 sebesar Rp 18.155.000.317. Sehingga, total realisasinya sudah mencapai 78.64 persen. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN